Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Komedian Sule baru-baru ini girang bukan main usai mendengar bocoran gaji Presiden Jokowi dari Kaesang Pangarep.
Bahkan setelah mendengar bocoran gaji Presiden Jokowi dari Kaesang Pangarep, Sule langsung bangga tak karuan.
Lantas berapakah nominal gaji ayah Kaesang Pangarep sekaligus orang nomor 1 di Indonesia ini?
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu dari Presiden Jokowi.
Meski kakak-kakaknya terjun ke dunia politik, Kaesang justru memilih menjadi pengusaha.
Ya, pemilik klub Sepak Bola, Persis Solo ini diketahui menjalankan kerajaan bisnis dari berbagai bidang seperti bisnis makanan, kopi, clothing line, aplikasi dll.
Sukses di usia muda dan menjadi anak presiden, rupanya membuat komedian Sule dan putranya, Rizwan alias Njan penasaran dengan kehidupan Kaesang.
Tanpa tedeng aling-aling, Njan bahkan menanyakan langsung bagaimana rasanya menjadi anak presiden.
"Tapi njan penasaran, mas Kaesang itu gimana sih rasanya jadi anak bapak presiden, gimana rasanya," tanya Njan di kanal Youtube SULE PRODUCTIONS pada (09/07/2022).
Tak menjelaskan kehidupannya secara gamblang, kekasih Erina Gudono ini hanya mengaku sama seperti anak yang lain.
"Ya, sama aja," ujar Kaesang.
Sontak Njan langsung menggoda Kaesang dan berandai-andai jika mereka bertukar orang tua.
"Tapi ada niat tukeran nggak sama Njan, jadi Njan anaknya bapak presiden, mas Kaesang anaknya pelawak," canda Njan.
"Itu ada Paspampres sekalian balik ikutan ke Istana bogor," jawab Kaesang.
Tak disangka, Kaesang keceplosan membongkar fakta soal gaji Presiden yang lebih kecil dari pelawak.
"Tapi tak kasih tahu ya, gaji presiden itu kecil, mending jadi anak pelawak," sahut Kaesang.
Mendengar hal itu, Sule pun langsung kegirangan.
"Ternyata presiden gajinya di bawah pelawak, bersyukur jadi pelawak," ujar ayah Putri Delina itu.
Sekadar informasi, gaji orang nomor 1 di Indonesia itu rupanya mencapai Rp 30 juta per bulan.
Dilansir dari Komps.com, Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali Rp 5.040.000.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
(*)