"Pihak kerajaan gelar tak kunjung datang alasannya Covid," ungkap Yulia Peers.
Siapa sangka, Yulia Peers tiba-tiba menerima surat bahwa anaknya secara hukum menjadi anak biologis Nongky Tejapermana secara legal.
"Kalau untuk jadi anak hanya omongan, saya awalnya nggak ada apa-apa, saya pikir nggak serius."
"Tiba-tiba datang surat silsilah itu yang menyatakan bahwa Fredika adalah anak biologis dari ibu N yang menjadi terlapor," ungkap Yulia Peers.
Tak terima, akhirnya Yulia Peers pun melaporkan Nongky Tejapermana atas kasus penggelapan atau penghilangan asal usul seseorang.
Dalam laporan tersebut, seseorang yang mengaku orangtua dari Frederika Cull dikenakan Pasal 277 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
(*)