Find Us On Social Media :

'Nama-nama Sudah Dikantongi' Terancam Rugi 10 Miliar Imbas Sertifikat Rumah Warisan Ibunya Digelapkan, Kartika Putri Setorkan Seabrek Barang Bukti ke Polisi

By Annisa Dienfitri, Rabu, 13 Juli 2022 | 14:26 WIB

Kartika Putri saat ditemui di Polres Bogor, Rabu (13/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Sertifikat rumah warisan mendiang ibunda Kartika Putri, Masayu Puspita Diana Putri, senilai Rp 10 Miliar digelapkan oknum tak bertanggung jawab.

Karena itu, Kartika Putri dan kakaknya, Adit, langsung melaporkan dugaan kasus mafia tanah yang menimpanya ke pihak berwajib.

"Yang memang kejadian salah satu rumah di Cibubur kurang lebih asetnya 10 miliar."

"Rumah tinggal almarhum sejauh itu kurang lebih segitu deh," kata Kartika Putri saat ditemui di Polres Bogor, Rabu (13/7/2022).

Saat ini, presenter yang akrab disapa Karput itu diketahui telah melaporkan 7 orang yang diduga oknum mafia tanah.

"Ada 2 oknum notaris yang diduga juga membantu, dan ada oknum mafia tanah yang diduga juga bekerja sama, bermain, dan mengarahkan ini semua," bebernya.

Selain mengantongi nama, wanita 31 tahun itu menyerahkan banyak barang bukti untuk menguatkan laporannya terhadap para oknum mafia tanah.

"Bukti ada banyak, yang kita lampirkan adalah keterangan ahli waris yang salah digunakan, akte otentik ahli waris yang salah digunakan, akte kuasa jual beli palsu."

"Ada bukti juga penerimaan dari oknum notaris yang diduga juga menerima sertifikat tersebut," terang Karput.

Baca Juga: 'Sudah Profesional Sekali Melakukan Ini' Sertifikat Rumah Warisan Ibunya Disalahgunakan, Kartika Putri Laporkan 7 Orang Diduga Oknum Mafia Tanah

"Lengkap sih bukti-buktinya, bahkan komunikasi kita dengan oknum tersebut juga kita lampirkan pastinya di saat BAP. Tunggu saja jadwal BAP-nya," lanjutnya.

Tak menduga aset milik mendiang ibunya digelapkan, Karput kaget dengan cara kerja oknum notaris yang dilaporkannya.