Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh seorang desainer interior bernama Rudi atas kasus dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa Iko Uwais dan Rudi telah melakukan mediasi.
"Pada kesempatan ini saya tambahkan update penanganan kasus Iko Uwais yang ada di Polres Metro Bekasi Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, saat ditemui Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Jadi kemarin malam, tepatnya tanggal 11 Juli tahun 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di ruang mediasi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, telah dilakukan pertemuan dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor saudara Iko Uwais," jelasnya.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Iko Uwais dan Rudi sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Hasil dari mediasi yang dilakukan semalam ini disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian."
"Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah menggunakan Perpol atau peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice atau keadilan restoratif," ungkap Endra Zulpan.
Kasus ini pun dianggap telah selesai dan proses hukum tidak dilanjutkan.
"Sehingga atas dasar itu, kasus ini tidak dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya, karena sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan oleh mereka yang berperkara," tutur Endra Zulpan.
Penyelesaian secara restorative justice ini memang sah dilakukan secara hukum dengan syarat tertentu.