Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Iko Uwais Berakhir Damai, Begini Penjelasan Polisi

By Rissa Indrasty, Rabu, 13 Juli 2022 | 17:09 WIB

Iko Uwais

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh seorang desainer interior bernama Rudi atas kasus dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa Iko Uwais dan Rudi telah melakukan mediasi.

"Pada kesempatan ini saya tambahkan update penanganan kasus Iko Uwais yang ada di Polres Metro Bekasi Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, saat ditemui Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Jadi kemarin malam, tepatnya tanggal 11 Juli tahun 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di ruang mediasi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, telah dilakukan pertemuan dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor saudara Iko Uwais," jelasnya.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Iko Uwais dan Rudi sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.

"Hasil dari mediasi yang dilakukan semalam ini disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian."

"Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah menggunakan Perpol atau peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice atau keadilan restoratif," ungkap Endra Zulpan.

Kasus ini pun dianggap telah selesai dan proses hukum tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Iko Uwais Lakukan Upaya Damai Usai Dilaporkan Dugaan Pengeroyokan, Polisi Klaim Belum Terima Tembusan Hasil Restorative Justice

"Sehingga atas dasar itu, kasus ini tidak dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya, karena sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan oleh mereka yang berperkara," tutur Endra Zulpan.

Penyelesaian secara restorative justice ini memang sah dilakukan secara hukum dengan syarat tertentu.

"Jadi memang sekali lagi saya tambahkan, hal ini memang dibenarkan di ketentuan yang ada dalam peraturan hukum kita," lanjutnya.

"Di mana manakala terpenuhi syarat umum, baik formil maupun materil, di antaranya adalah bahwa restorative justice ini atau penghentian kasus ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, menimbulkan keresahan."

"Ada juga persyaratan yang mendasar di antaranya adalah adanya kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan yang menyatakan kedua belah pihak tidak mempersoalkan apa yang dilaporkan," tutup Endra Zulpan.

Diketahui hal tersebut bermula ketika mereka mengalami cekcok perihal pekerjaan ketika Iko Uwais memakai jasa Rudi membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Cekcok pun berujung pemukulan hingga akhirnya Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya ke polisi.

Namun, Iko Uwais membantah bahwa dirinya melakukan penganiayaan serta merasa difitnah hingga melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

(*)