Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia
Grid.ID - Kabar suami Zaskia Gotik digugat model soal pengakuan anak memang bak petir di siang bolong.
Bagaimana tidak, pemberitaan tentang suami Zaskia Gotik digugat model soal pengakuan anak ini muncul di tengah kondisi rumah tangga sang pedangdut yang dinilai harmonis.
Bahkan kini sang pedangdut diketahui sedang mengandung anak keduanya dengan Sirajuddin Mahmud ketika suami Zaskia Gotik digugat model soal pengakuan anak.
Dilansir dari GridFame.id, Kamis (14/7/2022), model bernama Veranosiliyana itu berkenalan dengan Sirajuddin di akhir tahun 2019.
Hubungan Sirajuddin dan Veranosiliyana yang berasal dari Yogyakarta pun semakin intim hingga menyebabkan sang model hamil.
Veranosiliyana kemudian meminta pertanggungjawaban Sirajuddin.
Bahkan ia juga berusaha menghubungi keluarga pria yang kini telah menikah dengan Zaskia Gotik tersebut.
Namun, kontaknya justru diblokir sehingga ia kini memilih untuk menuntut Sirajuddin secara hukum.
Ia juga siap melakukan tes DNA guna membuktikan bahwa putra yang dilahirkannya adalah anak kandung Sirajuddin.
Sementara itu, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (14/7/2022), gugatan tersebut dilayangkan Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya, Sion Tarigan ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 20 Juni 2022 lalu.
Gugatan Veranosiliyana terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Pada 13 Juli 2022, sidang tersebut sudah masuk sidang perdana.
Selanjutnya, Veranosiliyana ingin anaknya yang bernama Maximilian Zoret Bregint diakui sebagai anak biologis dari suami Zaskia Gotik.
“Menyatakan anak laki-laki bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint,” tulis poin dalam perkara peradilannya.
Kemudian, Veranosiliyana dalam gugatannya juga meminta Sirajuddin Mahmud bersedia melakukan tes DNA.
“Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA/deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat
dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"),” demikian bunyi poin selanjutnya.
(*)