Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Komisi Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP), sudah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno dengan hukuman pemberhentian.
Kabar itu pun dibenarkan Mabes Polri bahwa benar adanya AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan di kepolisian.
"Pada sore ini saya akan menyampaikan terkait dengan sidang KKEP AKBP Brotoseno yang hasil sidang KKEP telah dilaksanakan pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB."
"Memutuskan untuk memberatakan putusan sidang komisi kode etik polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri di kantornya, Kamis (14/7/2022).
"Adapun nomor putusan kkepk tersebut adlaah PUT/KKEPK/i/vii/tahun 2022," lanjutnya.
Secara resmi keputusan pemberhentian secara tidak hormat suami Tata Janeeta itu pada 8 Juli 2022.
Namun, untuk surat penerbitan pemberhentian secara tidak hormat belum ada hingga hari ini.
"Menindaklanjuti hasil KKEP putusan tersebut maka sekretariat KKEP akan mengirimkan putusan KKEP ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan ke PTDH. Jadi, saat ini untuk PTDH nya belum ada," jelas Nurul Azizah.
"Untuk keputusan KKEP tanggal 8 Juli," pungkasnya.
Seperti diketahui, AKBP Brotoseno, adalah seorang mantan narapidana korupsi dan pemerasan yang sudah menjalani masa pemenjaraan sejak 2018.