Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Komisi Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP), sudah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno dengan hukuman pemberhentian.
Kabar itu pun dibenarkan Mabes Polri bahwa benar adanya AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan di kepolisian.
"Pada sore ini saya akan menyampaikan terkait dengan sidang KKEP AKBP Brotoseno yang hasil sidang KKEP telah dilaksanakan pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB."
"Memutuskan untuk memberatakan putusan sidang komisi kode etik polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri di kantornya, Kamis (14/7/2022).
"Adapun nomor putusan kkepk tersebut adlaah PUT/KKEPK/i/vii/tahun 2022," lanjutnya.
Secara resmi keputusan pemberhentian secara tidak hormat suami Tata Janeeta itu pada 8 Juli 2022.
Namun, untuk surat penerbitan pemberhentian secara tidak hormat belum ada hingga hari ini.
"Menindaklanjuti hasil KKEP putusan tersebut maka sekretariat KKEP akan mengirimkan putusan KKEP ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan ke PTDH. Jadi, saat ini untuk PTDH nya belum ada," jelas Nurul Azizah.
"Untuk keputusan KKEP tanggal 8 Juli," pungkasnya.
Seperti diketahui, AKBP Brotoseno, adalah seorang mantan narapidana korupsi dan pemerasan yang sudah menjalani masa pemenjaraan sejak 2018.
Mantan suami Angelina Sondakh itu menerima uang Rp 1,9 miliar terkait pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat (Kalbar).
Meskipun sudah pernah dipenjara, Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian lantaran prestasi dan kepribadian.
Sidang Etik pada 2020 hanya menghukum mantan penyidik KPK itu dengan demosi dan sanksi permintaan maaf.
Terkait putusan etik tersebut, Brotoseno menerima dan tak mengajukan banding internal.
Namun, kelompok masyarakat sipil, dan para pegiat anti korupsi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi putusan etik Polri dan mendesak agar Brotoseno dipecat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun meminta Kapolri melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Brotoseno.
Menanggapi desakan pemecatan tersebut, Kapolri sempat mengatakan, tak dapat melakukan upaya hukum lanjutan karena aturan internal Polri, Perkapolri 14/2011 dan Perkapolri 19/2012 terkait KEPP, tak mengatur tentang evaluasi putusan etik, maupun PK.
Meskipun begitu, Kapolri Sigit tetap membuka jalan, dengan merevisi dua aturan internal kepolisian itu, dengan menerbitkan Perkapolri 7/2022 yang mengubah aturan ‘main’ dua perkapolri sebelumnya, Selasa (14/6).
Dalam Perkapolri yang baru tersebut diatur tentang PK atas putusan etik sebelumnya.
Pada Rabu (29/6/2022), Kapolri Sigit, resmi mengajukan PK etik terhadap putusan Brotoseno, sekaligus mengesahkan pembentukan Komisi PK KEPP yang dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Gatot Eddy Pramono dan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
(*)