Find Us On Social Media :

Suami Tata Janeeta Diberhentikan Secara Tak Hormat dari Kepolisian, Jenderal Polisi Ini Sampai Turun Tangan hingga Status Pekerjaan Brotoseno Kembali Diusik, Ada Apa?

By Novia, Kamis, 14 Juli 2022 | 17:21 WIB

Sosok Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian.

Ia menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Kemudian, pada Februari 2020, ia disebut dinyatakan bebas bersyarat.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.

Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

Baca Juga: 'Sopan Adalah KOENTJI' Suami Tata Janeeta Tak Dipecat dari Kepolisian Meski Pernah Korupsi, Melanie Subono Meradang Lempar Sindiran Pedas Buat Raden Brotoseno

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelasnya.

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

"Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," tegas Kurnia.

(*)