Ia menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Kemudian, pada Februari 2020, ia disebut dinyatakan bebas bersyarat.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.
Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelasnya.
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," tegas Kurnia.
(*)