Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Artis Jessica Iskandar menjadi korban penipuan sewa mobil yang diduga dilakukan oleh Komisaris Triip.id, Christoper Steffanus Budianto atau Steven.
"Jadi, penipuan ini bermula saat saya berpindah ke Bali, waktu 2020. Saya ditawarkan untuk endorse mobil oleh Triip.id dengan skema saya dipinjamkan mobil Alphard milik Triip.id selama satu minggu dengan imbalan mempromosikan Triip.id di Instagram," jelas Jessica Iskandar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Sejak saat itu, Jessica Iskandar menjalin kerja sama dengan perusahaan Steven yaitu Triip.id untuk menyewakan mobilnya.
Tak tanggung-tanggung, istri dari Vincent Verhaag itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,853 Miliar.
"Total ada 11 mobil. Uangnya 30.000 USD, (kerugian) ditotal Rp 9,853 Miliar. Ada perjanjian masing-masing," kata Jessica Iskandar.
Karena kasus penipuan ini, 11 mobil mewah milik Jessica Iskandar tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Sebelas mobil pribadi Jessica Iskandar ini meliputi Alphard 5 (unit), Porsche 2 (unit), Mercedes Class S 1 (unit), Hummer 1 (unit), Land Cruiser 1 (unit), dan Mini Cooper 1 (unit).
"Karena ini kasusnya penipuan, mobilnya di mana kita nggak tau," sambung Vincent Verhaag.
Aktris berusia 34 tahun ini kemudian menceritakan awal mula kecurigaannya terhadap Steven.
"Dari transfer rekening dulu. Itu pas saya cek mutasi nggak masuk. Terus saya cek ke bank, kata banknya emang nggak ada transaksi," ujar perempuan yang akrab disapa Jedar itu.
"Saya mulai bertanya-tanya kepada Steven ini, tapi dia tetap suruh saya cek terus," lanjutnya.
Setelah itu, salah satu kerabat Jedar yang juga mengenal Steven, Merry, mengatakan bahwa ada indikasi Steven melakukan penipuan.
Pasalnya, saat itu Steven sudah berada di Singapura yang diduga melarikan diri.
Melalui kuasa hukumnya, Jessica Iskandar pun telah melaporkan Steven ke pihak berwajib pada 15 Juni 2022.
"Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, ini LP-nya. Laporannya 15 Juni 2022. Total (kerugiannya) mencapai Rp 9,853 miliar," kata kuasa hukum Jedar, Fikri Gani.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022, tentang penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (*)