Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kabar banding yang diajukan Doddy Sudrajat atas hak asuh Gala Sky Andriansyah ditolak dibenarkan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh humas PA Jakarta Barat, Drs. Soleman MH pada tim Grid.ID, Jumat (15/7/2022).
"Iya (sudah putusan banding) putusannya menguatkan Pengadilan Agama Jakarta Barat," ucap Drs. Soleman MH dikantornya, Jumat (15/7/2022).
"Banding untuk tergugat di tolak, keputusannya kemarin tanggal 14," tegasnya.
Meski sudah diputuskan secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta namun kedua belah pihak belum datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kendati demikian, jika Doddy Sudrajat belum cukup puas dengan hasil tersebut masih bisa mengajukan kasasi tingkat Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal putusan hingga 14 hari ke depan.
"Belum untuk datang tapi mungkin dia sudah mengetahui karena keputusannya kemarin tanggal 14, mungkin sudah melihat di internet hasilnya karena ini bisa diakses online dan dibaca mereka kalau sudah 14 hari mengetahui sejak mengetahui keputusan tidak ada kasasi berarti sudah menerima," tutur Drs. Soleman MH.
"(Untuk haji Faisal) Bisa dibilang kan dia pihak yang dikabulkan katakanlah pemenang. Dia tenang-tenang aja kalau datang kesini karena keputusan dikuatkan Pengadilan Tinggi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Haji Faisal dan istrinya, Dewi Zuhriati mengajukan hak asuh Gala Sky Andriansyah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat melawan Doddy Sudrajat pada Desember 2021 lalu.
Setelah melewati rangkaian persidangan secara resmi hak gugatan Haji Faisal dan istri atas hak asuh Gala Sky dikabulkan.
Tak puas dengan hasil tersebut, Doddy Sudrajat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada Kamis, 14 Juli 2022 secara resmi banding yang diajukan Doddy Sudrajat atas hak asuh Gala Sky ditolak.
(*)