Grid.ID - Rumah tangga artis cantik mantan duet Maia Estianty ini sedang diuji.
Pasalnya, suami dari artis ini dipecat secara tidak terhormat dari Polri.
Nasib artis cantik mantan duet Maia Estianty ini pun langsung jadi sorotan publik.
Pasalnya sang suami sudah sejak lama jadi sorotan.
Sebab, suami artis cantik ini pernah terjerat kasus korupsi Rp 3 Miliar.
Setelah bebas, ia kembali aktif di kepolisian dan menikahi sang artis cantik.
Namun kembalinya suami artis cantik ini ke kepolisian, menuai respon negatif dari publik.
Polri disebut tidak tegas dalam pemberantasan korupsi.
Kini polemik eks napi korupsi kembali aktif lagi di kepolisian, ramai diperbincangkan, suami artis cantik tersebut pun dipecat secara ridak terhormat.
Mantan napi tersebut ialah AKBP Raden Brotoseno.
Sosoknya adalah suami dari penyanyi dan artis cantik Tata Janeeta.
Keduanya melangsungkan pernikahan pada tahun 2020.
Saat ini, pernikahan Tata Janeeta dan Raden Brotoseno sudah berjalan kurang lebih dua tahun.
Pada Juni 2021, Tata Janeeta dan Raden Brotoseno dikaruniai anak pertama.
Kini sang suami Brotoseno dipecat tak terhormat dari kepolisian, nasib Tata Janeeta disorot.
Tata Janeeta curahkan isi hati di akun Instagaram pribadinya.
Tata Janeeta mengungkap, bahwa ia akan selalu bersama Brotoseno dalam keadaan apapun.
Pasalnya, AKBP Brotoseno resmi dipecat dari Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) digelar.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
Usai suaminya dipecat secara tidak hormat, Tata Janeeta pun memberikan reaksinya melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Jumat (15/7/2022).
Pada unggahan itu tampak tangan Tata Janeeta dan Raden Brotoseno bergenggaman tangan.
Ia mencurahkan isi hati, sekaligus pesannya untuk sang suami yang saat ini sedang dalam masa sulit.
"Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…," tulis Tata Janeeta. Sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa," lanjutnya.
Sang suami yang saat ini sedang mendapatkan masalah, membuat Tata Janeeta meminta agar Brotoseno menjalaninya dengan ikhlas sebagai pelebur dosa.
"Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa," tulis Tata Janeeta.
"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak," lanjutnya.
Kemudian Tata Janeeta berjanji pada Brotoseno selalu mencintainya dalam suka dan duka.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Suami Tata Janeeta Diberhentikan Secara Tak Hormat dari Kepolisian, Kenapa?
"Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..," tulis Tata Janeeta.
Sosok Raden Brotoseno
Untuk diketahui, Raden Brotoseno telah menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti bersalah menerima suap pada Juni 2017.
Setelah bebas, ia menikahi Tata Janeeta pada tahun 2020.
Brotoseno pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan melanjutkan ke Universitas Indonesia.
Raden Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Dia juga pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.
Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.
Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena kasus pemerasan cetak sawah sebesar Rp 3 miliar.
Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Dipecat
Setelah statusnya menjadi Polri aktif setelah terjerat korupsi, publik pun mempertanyakan ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas korupsi.
Kini, Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno melalui sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.
Sidang KKEP PK digelar pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu pukul 13.30 WIB. Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH."
"Saya ulangi, menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul
Nasib Artis Cantik Nikahi Eks Napi Korupsi, Kini Suami Dipecat dari Polri, Bahas 'Pernah Punya Dosa'
(*)