Selain itu, apa yang dilakukan Razman Nasution tidak cerminan dari profesinya.
"Keputusan ini dilakukan secara bulat, hadir dari DPP dan seluruh DPD KAI," ujarnya.
"apa yang telah dilakukan oleh saudara Razman Arif Nasution dianggap telah menciderai selain Kongres Advokat Indonesia juga profesi advokat."
"Sehingga, apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat," terangnya.
Kendati demikian, pihak KAI juga telah meneliti data-data Razman sebelum akhirnya menjatuhkan pemecatan.
"Secara resmi dalam SK kami nomor dua mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat, karena dia ketika menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia."
"Setelah diteliti data-datanya, disimpulkan bahwa SK-nya harus dicabut," papar dia.
Menurut Petrus pemecatan Razman Nasution ini tidak menutup kemungkinan bisa menjerat sang pengacara ke ranah hukum.
Hanya saja, ia tidak bisa memberi penjelasan secara detail terhadap publik.
"Tentunya banyak alasan yang tidak akan kami buka, intinya teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat."
"Apakah dia mau pindah organisasi atau apa pun urusan dia."
"Tapi proses dia menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," terang Petrus Bala Pattyona.
(*)