Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Heboh kabar di media sosial mengenai Kominfo yang ancam akan blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, dan beberapa paltform digital lainnya.
Kominfo kabarnya juga akan memblokir sejumlah paltform media sosial, seperti TikTok dan Facebook.
Tak hanya itu saja, Kominfo juga ancam akan memblokir portal pencarian Google, aplikasi Telegram, serta platform OTT Netflix.
Lalu, apa penyebab Kominfo ingin memblokir sejumlah platform digital tersebut?
Kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ancam blokir sejumlah platform digital ini sebenarnya sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu.
Melansir dari Kompas.com, pada Juni lalu, pemerintah melalui Kemkominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital asing.
Adapun platform digital asing yang dimaksud, yakni seperti Google, Facebook, WhatsApp, dan lainnya.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, pemblokiran ini dilakukan jika para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia tidak segera melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.
"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com (17/7/2022).
Baca Juga: Generasi Muda Rentan Terpapar Hoaks, Jubir Kominfo: Mari Sikapi Hoaks dengan Cerdas
Maka dengan demikian, sejuumlah paltform digital asing pun terancam akan diblokir Kominfo jika tidak segera melakukan pendaftaran hingga 20 Juli mendatang.
Mengutip dari Tribunnews.com, adapun jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
untuk PSE Asing yang suudah mendaftar berjumlah 82, sementara PSE Domestik ada 5.610.
Dari daftar PSE Asing tersebut, sejumlah aplikasi, seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Oleh karena itu, platform digital tersebuut diwajibkan untuk segera mendaftarkan diri ke Kemkominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Apabila tidak segera mendaftarkan diri, makan platform digital tersebuut diberi sanksi administratif berupa pemblokiran.
Akibatnya, platform digital tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Sementara itu, pendaftaran ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Baca Juga: Dirjen IKP Kominfo: PERHUMAS Jadi Mitra Strategis Perluasan Kepemimpinan Indonesia di Kancah Global
(*)