Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Raden Brotoseno akhirnya dipecat dari institusi polisi usai menimbulkan polemik karena tetap menjadi anggota kepolisian meski pernah menjadi eks napi korupsi.
Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara pada 14 Juni 2017 dan denda.
Kemudian, Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat 15 Februari 2022 dengan hukuman dipotong 2 tahun.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016 silam.
Dalam penangkapan itu, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.
Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.