Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Raden Brotoseno akhirnya dipecat dari institusi polisi usai menimbulkan polemik karena tetap menjadi anggota kepolisian meski pernah menjadi eks napi korupsi.
Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara pada 14 Juni 2017 dan denda.
Kemudian, Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat 15 Februari 2022 dengan hukuman dipotong 2 tahun.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016 silam.
Dalam penangkapan itu, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.
Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Pada waktu itu, Brotoseno didakwa bersama penyidik Ditipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Usai bebas, Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan karena tidak dipecat dari kepolisian meski sudah melakukan tindak korupsi.
Hingga akhirnya Raden Brotoseno dipecat dan lagi-lagi menjadi sorotan publik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Suami Tata Janeeta Diberhentikan Secara Tak Hormat dari Kepolisian, Kenapa?
Bahkan, kisah cinta Raden Beotoseno dan artis Angelina Sondakh kembali menjadi sorotan publik, meski lelaki tersebut kini telah menjadi suami Tata Janeta.
Dilansir dari GridFame.id, Angelina Sondakh diketahui terjerat kasus korupsi setelah masuk wisma atlet Palembang.
Angie divonis 17 tahun penjara dan harus mendekam di Rutan Salemba sejak 27 April 2012 silam.
Namun siapa sangka, selama berada di penjara, Angie justru dikabarkan menjalin hubungan hingga menikah dengan Brotoseno.
Brotoseno pun diketahui menjadi ayah sambung untuk putra Angie, Keanu Massaid.
Hubungan Angie dan Brotoseno memang tak tercium publik.
Namun Angie sendiri menunjukkan beberapa bukti bahwa ia sudah menikah siri.
Hal ini seiring dengan kemunculan Angelina yang tertangkap kamera mengenakan cincin emas putih.
Selain itu, di salah satu jari tangan Angie kini sudah terpasang tato kecil bertuliskan nama Broto.
Saat disinggung soal kebenarannya, orangtua Angelina Lucky Sondakh enggan berkomentar soal kehidupan pribadi anaknya itu.
Apalagi, saat itu Angie sedang mendekam di balik jeruji sel penjara Pondok Bambu.
"Saya tidak mau berkomentar soal itu. Soal cincin juga tanya saja sama mereka. Saya hormati karena itu urusan mereka. Saya nggak komentar soal pribadi," kata Lucky Sondakh usai mengunjungi anaknya, seperti dikutip GridFame.id melalui infotainment Hallo Selebriti, Kamis (24/4/2014).
Tapi di akhir tahun 2020 lalu, Brotoseno diketahui menikah dengan Tata Janeeta.
Kabar ini otomatis mengukuhkan info kalau hubungan Brotoseno dan Angie telah pupus di tengah jalan.
(*)