"Jadi memang betul Pengadilan Agama Cikarang telah menerima gugatan yang berupa e-court," ujar Maman Suherman selaku Panitera Pengadilan Cikarang, Kamis (7/7/2022).
"Jadi perkara tersebut berdasarkan surat gugatannya yaitu tanggal 3 Juli 2022," imbuhnya.
Sidang perdana keduanya akan dilakukan pada 20 Juli 2022 mendatang.
"Terkait gugatan itu perkaranya 2145/pdt.g/2022/PA Cikarang, jadi gugatan itu sudah diverifikasi di Pengadilan Agama Cikarang pada tanggal 5 Juli 2022," ungkap Maman Suherman.
"Kemudian telah ditunjuk majelis hakimnya oleh Ketua PA Cikarang Barat pada tanggal yang sama dan telah ditetapkan juga hari sidangnya yaitu tanggal 20 Juli 2022, hari Rabu," pungkasnya.
(*)