Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Keluarga Brigadir J resmi membuat laporan atas dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).
Laporan ini terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (irjen) Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun menyebutkan adanya dugaan pembunuhan berencana atas kasus ini.
Tak hanya itu, Kamaruddin dan tim juga melaporkan dugaan pencurian hingga peretasan alat komunikasi keluarga Brigadir J.
“Yang pertama adalah pembunuhan dan penganiayaan untuk bersama-sama dan tidakan berlanjut atau berbantuan jadi tidak sendiri, kemudian ada pencurian, kemudian ada peretasan ITE,” tutur tim Kamaludin Simanjuntak, dikutip dari Kompas TV.
Dugaan penganiayaan dan pembunuhan pun didasari oleh temuan kejanggalan berupa perbedaan keterangan Bareskrim Polri dengan fakta yang ditemukan.
"Bukti sudah kami bawa, antara lain perbedaan keterangan Bareskrim Polri, berbeda dengan fakta yang kami temukan," ungkap Kamaruddin, dikutip dari Kompas TV.
Perbedaan tersebut antara lain adanya luka-luka yang tidak disebutkan oleh kepolisian tapi ada di tubuh Brigadir J.
Di antaranya adalah luka memar dan luka sayatan yang ada di beberapa bagian tubuh Brigadir J.
"Yang kami temukan adalah luka sayatan, pengerusakan di bawah mata, penganiyaan, di hidung ada dua jahitan," ungkap Kamaruddin.
"Ada memar memar di perut kanan kiri, ada juga luka tembakan, pengerusakan jari manis, pengerusakan di kaki, semacam sayatan," lanjutnya.
Sempat diberitakan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Menurut keterangan polisi, baku tembak tersebut dipicu oleh dugaan Brigadi J yang melakuka pelecehan kepada PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo, PC.
Kronologinya adalah Brigadir J masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol yang membuat PC spontan berteriak.
Teriakan tersebut kemudian didengar oleh Bharada E yang juga kebetulan sedang berada di rumah tersebut hingga terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kendati demikian, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa pelecehan tersebut hanyalah narasi tanpa ada bukti.
Selain itu, tidak ada bukti tembak menembak seperti yang disebutkan dalam keterangan polisi.
(*)