Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Perseteruan antara pihak Shandy Purnamasari dan Putra Siregar memanas setelah MS Glow dikabarkan kalah melawan PS Store Glow di pengadilan.
Dilansir dari Kompas.tv, Senin (18/7/2022), Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari PStore Glow terkait sengketa merek dagang dengan MS Glow pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian isi putusan majelis hakim.
Dalam keputusan ini pula disebutkan bahwa Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan nama dagang PS Glow.
Merek dagang PStore Glow dikatakan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III, yakni kosmetik.
Dalam keputusan ini, MS Glow diharuskan untuk membayar ganti rugi pada PS Glow sebesar Rp 37 miliar.
Bahkan MS Glow juga diperintahkan untuk berhenti diproduksi hingga menarik seluruh stok yang sudah beredar di pasaran.
Terkait hal ini, rupanya banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa MS Glow bisa kalah melawan PStore Glow atau biasa disebut MS Glow.
Padahal, MS Glow sudah diluncurkan lebih dulu.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @septiasiregar17 pada Senin (18/7/2022), Septia Siregar selaku istri dari Putra Siregar pun membeberkan alasannya.