Ia mengaku bahwa sebenarnya saat ini sedang fokus dengan kasus Putra Siregar yang ditahan karena tuduhan penganiayaan.
Namun, ia merasa perlu menjelaskan duduk perkara dengan MS Glow karena masalah sudah makin melebar.
Disebutkan Septia, sebelum masalah hingga jadi sebesar ini, pihak Shandy melaporkan PStore Glow atas tuduhan menggunakan merk mereka dan penipuan.
Putra Siregar kemudian berusaha melakukan mediasi dengan Shandy dengan mengajak sang istri, Septia.
Septia menyebutkan saat mediasi, PStore Glow sudah berusaha menghentikan produksi hingga menarik produk dari reseller.
"Bahkan Bang Putra saat mediasi ingin menyerahkan PStore Glow pada Mbak S (Shandy) berharap agar semuanya bisa damai," ujar Septia.
Di tengah kisruh tersebut, akhirnya hak kekayaan intelektual (HAKI) yang sebelumnya didaftarkan oleh Putra Siregar keluar sehingga penyidikan dihentikan.
Namun, Shandy justru mengajukan pembatalan merk dagang PStore Glow ke Pengadilan Niaga Medan di saat pihak Putra sudah berhenti memproduksi skincare.
Baca Juga: Bisnis MS Glow Melejit! Lihat Gaya Cetar Maharani Kemala saat Tenteng Tas Branded Harga Fantastis
Pengadilan Niaga Medan kemudian mengabulkan pengajuan MS Glow karena PStore Glow dianggap menyerupai merk dagang milik Shandy Purnama tersebut.
Hanya saja, kemudian Septia Siregar menyelidiki lebih jauh hingga diketahui bahwa MS Glow izin produksinya bukan sebagai skincare.