"Jadi, selama ini merk kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah kita cek ternyata terdaftar untuk kelas 3-2, yaitu untuk minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3."
"Dan merk mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merk tersebut."
"Mereka memproduksi untuk merk MS Glow, bukan MS Glow for Cantik Skincare," papar Septia Siregar.
Istri Putra Siregar itu menjelaskan bahwa pihaknya menggugat balik di Pengadilan Niaga Surabaya sebagai upaya membela diri.
(*)