Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Tak terima jalinan asmara diputuskan sang kekasih, pria 24 tahun nekat membakar mantan pacarnya hidup-hidup.
Tragedi cinta buta itu terjadi di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tahun 2019 lalu.
Melansir Kompas.com, pria bernama Isnen tak terima diputuskan mantan pacarnya, Irma, setelah 7 tahun berpacaran.
Merasa diputuskan secara sepihak, Isnen gelap mata nekat membakar wanita yang sudah 7 tahun dipacarinya itu.
Diberitakan Sripoku.com, insiden nahas itu terjadi di tempat kerja Irma pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 09.45 WIB.
Ketika itu, Isnen tiba-tiba mendatangi Irma saat tengah menyapu toko pakaian tempatnya bekerja.
Saat itu, toko baru buka sehingga hanya ada Irma dengan anak dari pemilik toko di tempat tersebut.
Tanpa bicara sepatah kata pun, Isnen langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin pada tubuh Irman.
Aksi Isnen pun mengagetkan Irma yang saat itu juga tak mampu menghindar.
Tanpa berlama-lama, Isnen langsung menyulut korek kayu yang sudah terbakar ke arah Irma.
Api pun menyala dan menyelimuti tubuh Irma.
Dengan tubuh terbakar, Irma berteriak meminta tolong sambil berlari ke tengah jalan.
Warga sekitar langsung berusaha memadamkan api yang telah membakar Irma.
Akibat luka bakar, korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama dan dirujuk ke RSUD Sekayu.
Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar 70 persen.
Sementara itu, Isnen langsung melarikan diri setelah membakar korban.
Kerabat korban, Umria, yang juga menyaksikan peristiwa tragis itu menduga Isnen tak terima diputuskan Irma.
"Lagi kerja, tiba-tiba mantan pacarnya datang dan menyiram bensin, terus melempar korek api kayu."
"(Korban) Dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan sadar.”
“Mungkin pelaku tidak senang kalau sudah di putuskan oleh Irma," ujar Umria.
Kapolsek Babat Toman saat itu, AKP Ali Rajikin, membenarkan peristiwa tragis itu dilatarbelakangi oleh persoalan asmara.
"Hasil pemeriksaan, motifnya karena asmara. Karena antara korban dan pelaku sudah pacaran selama 7 tahun, tapi korban minta putus."
"Pelaku tidak terima hingga terjadi peristiwa tersebut," jelas Ali Rajikin.
Setelah dibujuk polisi, Isnen akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Ia akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto, keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti."
"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ali.
Ketika dimintai keterangan, Isnen mengakui semua perbuatannya.
Pria itu beralasan tega membakar sang mantan karena tak ingin diputuskan setelah 7 tahun berpacaran.
"Saya sayang sama dia pak, saya tidak ingin putus pak, hal itu yang membuat saya gelap mata dan membakarnya," ujar Isnen.
(*)