Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir J telah selesai membuat laporan ke Bareskrim pada Senin (18/7/2022).
Laporan ini terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Kompas TV.
Ada tiga pasal yang sudah diterima, yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Kamaruddin dan timnya juga telah menyerahkan beberapa barang bukti di antaranya sejumlah dokumen, surat keterangan, serta foto dan video terkait jasad Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J sangat meyakini adanya upaya pembunuhan berencana karena banyak ditemukan luka di tubuh Brigadir J.
Disebutkan bahwa selain luka tembak, ada sejumlah luka memar, luka sayatan, hingga luka menganga yang ada di jasad korban.
“Ada beberapa sayatan, ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang. Ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, kemudian ada luka sayatan di belakang. Kemudian ada luka di jari-jari, kemudian ada (luka) membiru di perut kanan kiri, kemudian ada luka menganga di bahu,” papar Kamaruddin.
Selain itu, ditemukan juga luka dan luka jahitan di bawah dagu, di bawah ketiak, dan luka terbuka yang masih berdarah di area perut.
“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana,” tegas Kamaruddin.