Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Sempat diberitakan tewas karena baku tembak, keluarga kini sangat yakin bahwa Brigadir J tewas karena pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J resmi membuat laporan ke Bareskrim pada hari ini, Senin (18/7/2022).
Sayangnya, keluarga atau khususnya orangtua Brigadir J tidak bisa ikut datang ke Bareskrim lantaran masih mengalami trauma.
“Orangtuanya tadinya kita harapkan ikut. Tapi masih trauma. Jadi belum berani datang ke sini karena traumatik,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Kamaruddin juga menyebutkan bahwa komunikasi terakhir dengan keluarga Brigadir J adalah sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
Di samping itu, keluarga dan kuasa hukum meyakini bahwa kematian Brigadir J merupakan upaya pembunuhan berencana.
Hal ini lantaran ada banyak sekali kejanggalan berupa perbedaan keterangan kepolisian dengan fakta yang ditemukan keluarga.
Salah satunya adalah banyaknya luka yang ditemukan di tubuh Brigadir J yang tidak disebutkan oleh pihak kepolisian.
Di antaranya adalah luka memar, luka sayatan, hingga luka yang masih terbuka di beberapa bagian di tubuh Brigadir J.
“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana,” tegas Kamaruddin.
Sempat diberitakan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Menurut keterangan polisi, baku tembak tersebut dipicu oleh dugaan Brigadi J yang melakuka pelecehan kepada PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo, PC.
Kronologinya adalah Brigadir J masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol yang membuat PC spontan berteriak.
Teriakan tersebut kemudian didengar oleh Bharada E yang juga kebetulan sedang berada di rumah tersebut hingga terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kendati demikian, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa pelecehan tersebut hanyalah narasi tanpa ada bukti. (*)