Seperti diketahui, kasus sengketa merek dagang antara dua produk perawatan kulit ini masih terus berlanjut.
MS Glow memenangkan gugatannya atas PS Store Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Sementara itu, PS Glow juga memenangkan gugatannya terhadap MS Glow di Surabaya.
(*)