Find Us On Social Media :

'Tidak Ada yang Berubah' MS Glow Bantah Isu Hentikan Operasional Lantaran Sengketa Merek dengan PS Store Glow

By Hana Futari, Selasa, 19 Juli 2022 | 13:42 WIB

Kuasa hukum pihak MS Glow, Arman Hanis di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak MS Glow membantah isu yang mengharuskan pihaknya menghentikan kegiatan operasional.

Kuasa hukum pihak MS Glow, Arman Hanis menyebut bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam putusan.

"Isu di luaran MS Glow diminta untuk dihentikan, itu tidak benar," ujar Arman Hanis saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

"Amar putusan yang melarang itu tidak ada, silahkan dilihat di web," imbuhnya.

Menurut sang kuasa hukum, MS Glow kini tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa, meski masih bersengketa dengan PS Store Glow.

"Tidak ada yang berubah karena putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap," lanjut Arman Hanis.

"Apa yang disampaikan dan diputuskan belum final, sehingga MS Glow bisa jualan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi itu," terangnya.

Pihak MS Glow pun berharap adanya jalan keluar dari sengketa merek dagang ini.

Baca Juga: 'Bukan untuk Kosmetik', Kisruh Perihal Merek Dagang dengan Shandy Purnamasari, Septia Yetri Opani Sebut MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman, Begini Penjelasan Istri Putra Siregar

"Kami harap keadilan ditegakkan dan diberikan keadilan yang seadil-adilnya," harap Arman Hanis.

"Kami harap MS Glow selaku pemilik pertama bisa mendapatkan keadilan," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus sengketa merek dagang antara dua produk perawatan kulit ini masih terus berlanjut.

MS Glow memenangkan gugatannya atas PS Store Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Sementara itu, PS Glow juga memenangkan gugatannya terhadap MS Glow di Surabaya.

(*)