Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak MS Glow membantah tudingan meminta uang damai dari pihak lawannya, PS Store Glow.
Bantahan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam acara konferensi pers.
"Dari pihak MS Glow minta uang damai itu tidak ada," bantah Arman Hanis ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Pihak MS Glow dan Ps Store Glow sendiri sudah melakukan mediasi terkait permasalahan ini.
Dari pertemuan mereka, terdapat beberapa permintaan yang diajukan oleh PS Store Glow.
"Dalam beberapa permasalahan ini ada perkara yang dilaporkan juga. Ada pertemuan mediasi disampaikan saat itu gimana apa yang diinginkan pihak PS Glow hanya bersedia meminta maaf," terang Arman Hanis.
"Yang kedua mengenai ganti rugi bersedia tetapi dengan perhitungan lain," lanjutnya.
Pihak MS Glow menyebut bahwa tidak ada uang damai, melainkan ganti rugi yang mereka ajukan pada PS Store Glow.
"Ada permintaan ganti rugi, ini bukan uang damai, namanya mediasi ada laporan ada pihak yang merasa dirugikan makanya ada pembahasan kerugian mengenai hal-hal yang melapor itu," katanya.
"Permintaan ganti rugi jumlahnya saya tidak pastikan, apa Rp 60 miliar itu tidak ada uang damai, adanya permintaan ganti rugi, jumlahnya saya nggak bisa pastikan," sambungnya.