Septia Siregar tak terima dituding melakukan plagiarisme, disomasi, hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Dalam sebuah bukti percakapan yang ditunjukkan Septia Siregar, Shandy Purnamasari merasa kesal dengan Putra, karena membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow.
Shandy Purnamasari mempermasalahkan kata Glow lantaran mirip dengan merek kosmetiknya.
Setelah dilayangkan somasi, tak lama Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.
Mediasi sempat dilakukan, namun gagal menemukan titik temu.
Saat itu, pihak Shandy meminta uang damai Rp 60 miliar, selain permintaan maaf.
Tak lama setelah mediasi, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, kemudian pengajuan merek dagang PS Store Glow dikabulkan HAKI
"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama, merek PS Store Glow yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Mearek pada HAKI dan membuat status tersangka Putra Siregar dihentikan.
(*)