Find Us On Social Media :

'Ini Bukan S3 Marketing', Pihak MS Glow Bantah Kasus Sengketa Merek Dagang dengan PS Store Glow Hanya Settingan

By Hana Futari, Selasa, 19 Juli 2022 | 14:18 WIB

Kuasa hukum pihak MS Glow, Arman Hanis di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Septia Siregar tak terima dituding melakukan plagiarisme, disomasi, hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Dalam sebuah bukti percakapan yang ditunjukkan Septia Siregar, Shandy Purnamasari merasa kesal dengan Putra, karena membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow.

Shandy Purnamasari mempermasalahkan kata Glow lantaran mirip dengan merek kosmetiknya.

Setelah dilayangkan somasi, tak lama Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.

Mediasi sempat dilakukan, namun gagal menemukan titik temu.

Saat itu, pihak Shandy meminta uang damai Rp 60 miliar, selain permintaan maaf.

Tak lama setelah mediasi, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 'Bukan untuk Kosmetik', Kisruh Perihal Merek Dagang dengan Shandy Purnamasari, Septia Yetri Opani Sebut MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman, Begini Penjelasan Istri Putra Siregar

Akan tetapi, kemudian pengajuan merek dagang PS Store Glow dikabulkan HAKI

"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama, merek PS Store Glow yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Mearek pada HAKI dan membuat status tersangka Putra Siregar dihentikan.

(*)