"Dari prosses ini itikad tidak baik terjadi tidak minta maaf, kemasan persis sama, itikad tidak baik itu makanya kami somasi tidak ada niat baik," tutupnya.
(*)
Kuasa hukum pihak MS Glow, Arman Hanis di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
"Dari prosses ini itikad tidak baik terjadi tidak minta maaf, kemasan persis sama, itikad tidak baik itu makanya kami somasi tidak ada niat baik," tutupnya.
(*)