Find Us On Social Media :

'Saat Hak-haknya Nggak Dikejar, Ternyata Ada yang Mengejar', Kartika Putri Sesalkan Tak Langsung Urus Warisan hingga Akhirnya Jadi Korban Mafia Tanah

By Rissa Indrasty, Selasa, 19 Juli 2022 | 17:09 WIB

Curiga jadi korban mafia tanah, Kartika Putri laporkan 7 orang diduga oknum pelaku penggelapan sertifikat rumah warisan mendiang ibunya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kartika Putri dan keluarganya menjadi korban mafia tanah hingga mengalami kerugian mencapai Rp 10 Miliar.

Di mana penggelapan tanah milik almarhumah ibunda Kartika Putri tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya.

"Kalau mama tuh ibu yang terbuka sama anak-anaknya, jangankan sama aku, dia sama mantu, sama semua terbuka," ungkap Kartika Putri saat dikutip Grid.ID di Live Streaming Pagi-pagi Ambyar, Selasa (19/7/2022).

Kejadian tersebut bermula ketika sang ibunda meninggal, Kartika Putri dan saudara-saudaranya tidak langsung membahas warisan.

"Alhamdulillah anak mantu cuek semua, santai, kita masih planingnya mau ngapain, tapi salahnya yang Habib bilang, warisan itu kan harus disegerakan karena pada saat hak-haknya nggak dikejar, ternyata ada yang mengejar," ungkap Kartika Putri.

Siapa sangka, ternyata orang terdekat tersebut menggunakan kesempatan tersebut dengan melakukan penggelapan tanah.

Kartika Putri mengungkapkan bahwa dirinya tak menyangka bahwa orang terdekat dan kepercayaan keluarganya melakukan hal tersebut.

"Tau persis (oknum terdekatnya), makanya kita juga agak kaget karena loh kok bisa. Nah yang sekarang aku pengen rame dan kasih tau ke semuanya adalah di sini nih tenyata ada oknum-oknum yang terlibat yang serem banget," ungkap Kartika Putri.

Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah dengan Kerugian Mencapai Rp 10 M, Kartika Putri Ceritakan Kronologi hingga Upaya Selesaikan Kasus Secara Kekeluargaan

Apalagi, pelaku dibantu oleh pelaku lainnya yang merupakan para notaris yang ahli di bidangnya.

"Contoh setahu aku ahli waris yang sah secara hukum cuma bertiga anak-anak kandung mama, jadi pas kita sertifikatnya, ternyata sudah ada akta kuasa jual yang dibuat oleh salah satu oknum notaris tanpa tandatangan kita bertiga, makanya kemarin kita coba konsul ke polisi, di situ pasalnya banyak salah satunya pasal dugaan pemalsuan," ungkap Kartika Putri.