"Untuk modusnya sendiri, dari keterangan pelaku, dia ini masuk ke dalam kamar korban," kata Tri yang dikutip Grid.ID dari Sripoku.com, Selasa (19/7/2022).
"Lalu membangunkan korban serta menyuruh korban agar jangan ribut disertai pengancaman," jelasnya.
Sementara itu, adik laki-laki korban yang mengetahui kejadian tersebut mengaku tak berani melaporkan aksi bejat ayahnya.
Melansir dari Kompas.com. Kompol Tri Wahyudi mengatakan, adik korban mengaku tak berani melaporkan kejadian yang menimpa kakaknya karena diancam sang ayah.
"Anaknya yang kedua itu laki-laki, saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku," kata Tri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Mirisnya, pelaku ternyata telah memperkosa anaknya lebih dari 30 kali, terhitung sejak 2021.
Pelaku mengaku tega rudapaksa putri kandungnya karena kecanduan film dewasa.
Ia juga mengaku memperkosa putrinya ketika istrinya sedang tak berada di rumah.
"Saya tidak tahan karena sering nonton film dewasa," kata pelaku KAI.
"Istri selalu pergi ke tempat orang tuanya saat saya beraksi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
(*)