Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Rizieq Shihab sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab dihukum 2 tahun penjara, namun berhasil mendapatkan remisi sehingga pada bulan Juli 2022 sudah bisa dibebaskan.
"Alhamdulillah sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Rizieq Shihab terhitung mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab dirasa telah memenuhi segala syarat administratif maupun substantif sehingga hak remisi dapat diberikan kepadanya.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022."
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," isi keterangan tertulis dari Kemenkumham.
Sebagaimana diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan karena telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Ia juga telah melanggar aturan karantina kesehatan yang diberlakukan pemerintah terkait pandemi Covid-19.