Terdapat 2 pasal yang dilanggar, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta pasal mengenai penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Namun dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun ditambah dengan masa remisi.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya ia sempat berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Untuk penjemputan, kuasa hukum Rizieq mengatakan bahwa pihaknya tidak akan meminta massa untuk melakukan penjemputan sang klien di Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini tentu saja untuk menghindari keramaian yang kemungkinan besar akan terjadi.
(*)