Find Us On Social Media :

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Telah Penuhi Syarat-syarat untuk Dapat Hak Remisi, Ini Kata Kemenkumham

By Citra Widani, Rabu, 20 Juli 2022 | 08:56 WIB

Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu, (20/7/2022).

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Rizieq Shihab sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 12 Desember 2020.

Rizieq Shihab dihukum 2 tahun penjara, namun berhasil mendapatkan remisi sehingga pada bulan Juli 2022 sudah bisa dibebaskan.

"Alhamdulillah sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Rizieq Shihab terhitung mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab dirasa telah memenuhi segala syarat administratif maupun substantif sehingga hak remisi dapat diberikan kepadanya.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022."

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," isi keterangan tertulis dari Kemenkumham.

Baca Juga: Padahal Berani Lawan Habib Rizieq hingga Sempat Sentil Puan Maharani, Siapa Sangka Nikita Mirzani Justru Ngaku Ciut Nyali Jika Berhadapan dengan Sosok Ini: Ngeri Tau Dia

Sebagaimana diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan karena telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Ia juga telah melanggar aturan karantina kesehatan yang diberlakukan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Terdapat 2 pasal yang dilanggar, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta pasal mengenai penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Namun dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun ditambah dengan masa remisi.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya ia sempat berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk penjemputan, kuasa hukum Rizieq mengatakan bahwa pihaknya tidak akan meminta massa untuk melakukan penjemputan sang klien di Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini tentu saja untuk menghindari keramaian yang kemungkinan besar akan terjadi.

Baca Juga: Netizen Heboh Jodohkan Nathalie Holscher dengan Ustaz Pemilik Travel Umrah, Anak Ustaz Kasif Heer: Engga Mau Abi Nikah Lagi!

(*)