Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Di tengah kebahagiaan keluarga menyambut anak kedua, rumah tangga Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik justru tengah diterpa isu miring.
Ya, Sirajuddin Mahmud dituding telah menghamili seorang model bernama Inez Gonzales dengan anak yang kini telah dilahirkannya.
Inez Gonzales lantas menggugat Sirajuddin Mahmud ke Pengadilan Negara (PN) Cikarang karena dianggap telah menelantarkan anak kandungnya.
Meski begitu, Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik tampaknya tetap santai menanggapi isu-isu tersebut.
Zaskia masih aktif di media sosial dan mengunggah kebersamaannya dengan sang suami.
Apalagi pelantun lagu Bang Jono itu tengah hamil besar sehingga keduanya lebih sering kontrol ke Rumah Sakit bersama-sama.
Baru-baru ini Zaskia dan Sirajuddin juga memamerkan potret mesra keduanya saat kontrol kandungan yang auto bikin iri!
Zaskia menggenggam erat tangan Sirajuddin seakan menandakan bahwa ia akan tetap berada di sisi sang suami dalam kondisi apapun.
"Control dd Utun. Alhamdulillah sehat-sehat terus ya nak."
"Cuma kali ini dd Utun nya lagi bobo, gak mau diganggu, bundanya gak dikasih lihat mukanya," ujar Zaskia Gotik, dikutip dari Instagram Story-nya, dikutip Kamis (21/7/2022).
Zaskia juga tak peduli dengan isu-isu miring yang menyeret nama sang suami.
Baginya, ia tahu betul bagaimana karakter dan kebiasaan Sirajuddin yang tak mungkin melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan.
"Mau orang bilang apa di luar sana, mau bilang a b c tentang suami saya, kan saya yang lebih tahu," tegas Zaskia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Humas PN Cikarang, Homas Mukti mengatakan bahwa penggugat mengajukan gugatan terkait tindakan melawan hukum.
Nantinya pihak penggugat dan tergugat dipersilahkan untuk mengajukan pembuktian saat sidang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
"P selaku penggugat telah menggugat SM selaku tergugat, jadi dalam hal ini P melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum."
"Untuk melawan hukumnya, saya rasa sudah masuk materi pembuktian ya, jadi perlu dibuktikan baik itu oleh penggugat dengan gugatannya maupun tergugat dengan jawabannya."
"Nanti silahkan saja dibuktikan, yang jelas di sini pengadilan akan memberikan kesempatan yang sama," tutur Sondra.
(*)