Grid.ID - Kasus Nikita Mirzani m,asih terus bergulir.
Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan alasan penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani diamankan oleh penyidik Polresta Serang Kota saat berada di pusat belanja Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.
Penangkapan ini terjadi karena Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif meski telah beberapa kali diimbau.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga, Kamis (21/7/2022).
Shinto juga menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga personel Polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelasnya.