Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Kamis (21/7/2022).
Hal tersebut karena Nikita Mirzani mangkir berkali-kali dari panggilan polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa dirinya sebagai Kuaasa Hukum sudah berkirim surat perihal Nikita Mirzani yang tidak bisa hadir saat pemanggilan polisi.
"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman penilaian melihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," ungkap Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di Polres Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022).
Alasan ketidakhadiran tersebut karena Nikita Mirzani sibuk bekerja sekaligus mengurus anaknya.
"Tanggal 6 Juli, ada suratnya, sudah saya serahin semua kok," lanjut Fahmi Bachmid.
"Jadi mungkin itu karena Niki, jadi dia sebagai ibu, sekaligus single parent, jadi dia meminta waktu. Itu jadi kewenangan penyidik," jelasnya.
Selain itu, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kasus ini tidak membuat Nikita Mirzani ditahan.
"Jadi sampai detik ini, tidak ada penahanan untuk Nikita Mirzani. Itu yang harus dipahami."
"Niki hanya dipanggil, diperiksa, untuk dimintai keterangan tambahan," ungkap Fahmi Bachmid.
Namun, Fahmi Bachmid mengungkapkan tanda tanya besar muncul karena kasus ini bukanlah tindakan kejahatan yang fatal, melainkan pencemaran nama baik.
"Cuma menjadi sebuah tanda tanya ini kasus pencemaran nama baik, tapi prosesnya seperti ini. Biarlah teman-teman media yang bisa memantau proses ini seperti apa," imbuhnya.
Lebih lanjut, sang pengacara mengutarakan harapannya untuk penyelesaian kasus Nikita Mirzani.
"Jadi harapan saya adalah ibu dan sekaligus kepala rumah tangga, punya anak 3 kecil-kecil, bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, teroris, mungkin tidak perlu dilakukan proses penahanan terhadap seseorang. Tapi itu sepenuhnya wewenang penyidik," tutup Fahmi Bachmid.
(*)