Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Perseteruan dua merek skincare PS Glow dan MS Glow masih terus berlanjut.
Meski PS Glow dituduh meniru merek dagang MS Glow, namun perusahaan milik Putra Siregar dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.
Dikutip dari Sosok.ID, Septia Siregar selaku istri pemilik brand PS Glow pun membeberkan fakta mengejutkan soal MS Glow.
Secara blak-blakan, ia mengungkap bahwa MS Glow tak terdaftar sebagai merek skincare.
Istri Putra Siregar mengatakan demikian lantaran ia telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Alih-alih skincare, MS Glow rupanya terdaftar sebagai merek minuman.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya, seperti dikutip via Tribun Seleb pada Selasa (19/7/2022).
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
Namun, MS Glow yang terdaftar sebagai merek kelas 3 adalah MS Glow for Cantik Skincare.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3," ujarnya.