Find Us On Social Media :

'Berharap Polisi Berlaku Tindak Hukum yang Lurus', Begini Tanggapan Dito Mahendra Terkait Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 22 Juli 2022 | 14:06 WIB

Yafet Rissy saat Grid.ID temui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)