Find Us On Social Media :

'Berharap Polisi Berlaku Tindak Hukum yang Lurus', Begini Tanggapan Dito Mahendra Terkait Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 22 Juli 2022 | 14:06 WIB

Yafet Rissy saat Grid.ID temui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Nikita Mirzani dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota di sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani dijemput paksa lantaran janad tiga anak tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan.

Terkait hal itu, pihak Dito Mahendra buka suara soal Nikita ditahan Polresta Serang Kota.

"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang Kota tentang perkembangan dan penangkapan Nikita Mirzani kemarin sore. Kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak polisi akan hal ini," kata Yafet Rissy saat Grid.ID temui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Yafet juga mengatakan kliennya sudah mengetahui kabar soal penangkapan mantan istri Dipo Latief itu

Dito sangat berharap kasusnya tersebut bisa cepat diproses oleh pihak kepolisian.

"Karena ini disiarkan secara masif oleh media, tentu mas Dito mengikuti perkembangan. Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan," ucap Yafet

"Termasuk menghargai upaya polisi. Menaruh harapan besar kepada polisi agar melakukan tindakan hukum yang lurus," jelas Yafet lagi.

Baca Juga: 'Ada Suratnya, Saya Sudah Serahin Semua' Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Pastikan Nyai Tidak Mangkir Namun Minta Pemeriksaan Ditunda karena Syuting 

"Tentu mas Dito juga berharap agar proses ini segera diproses dan ke pengadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)