"Semua yang mengikuti PS Glow pasti paham banget bahwa PS Glow beda banget dengan produk miliknya mbak S," ujarnya.
Istri Putra Siregar itu juga mengatakan bahwa, ia telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Usut punya usut, MS Glow rupanya terdaftar sebagai merek minuman.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya.
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
"Dan merek yang terdaftar itu merek MS Glow for Cantik Skincare tapi mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut, mereka memproduksi dengan merek MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septiani.
Singkat cerita menjelaskan kemenangan PS Glow melawan MS Glow, kini, Putra Siregar selaku owner justru memilih untuk menutup perusahaan skincare miliknya.
Baca Juga: Rico Valentino Akui Mabuk Sebelum Terlibat Dugaan Penganiayaan
Bahkan, PS Glow memilih untuk menghentikan produksi skincare dan berencana membagikan sisanya secara cuma-cuma.
Bukan tanpa alasan, hal ini diakui sebagai jalan damai agar permasalahan tidak berlanjut.
Pengakuan ini terlihat dari surat yang diberikan Putra Siregar pada istrinya melalui vokalis Anji Manji.