"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
Tak memungkiri MS Glow tetap memiliki merek skincare, namun Skincare milik Shandy Purnamasari yang terdaftar di Dirjen Haki adalah MS Glow for Cantik Skincare.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3," ujarnya.
"Tapi mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut, mereka memproduksi dengan merek MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septiani.
Alhasil, kini PS Glow yang digugat oleh Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala justru memenangkan persidangan.
Kembali jadi sorotan di media sosial, PS Glow milik Putra Siregar dan Sepriana Siregar akhirnya banjir sorotan dari netizen Indonesia.
Baca Juga: Akui Mabuk Sebelum Terlibat Dugaan Penganiayaan, Rico Valentino Beberkan Kronologinya
Pilih utamakan perdamaian, Putra Siregar dan Shandy Purnamasari pilih menutup dan menghentikan produk PS Glow.
Bukan tanpa alasan, Putra Siregar mengaku ingin menempuh jalan damai dan berharap permasalahan tidak berlanjut.
Bersamaan dengan penutupan perusahaan PS Glow, Putra Siregar juga akan membagikan sisa produksi secara cuma-cuma.
"Bismillah, ayah juga memutuskan untuk menutup perusahan saja Perusahaan 'PSTORE GLOW' dan membagikan sisa produksinya ke masyarakat gratis."