Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Kota Serang terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Atas penangkapan Nikita oleh Polisi Polresta Serang Kota, kuasa hukum Dito Mahendra bersyukur pihak kepolisian bisa bertindak tegas untuk kasus tersebut.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih atas siapapun apalagi sudah berstatus sebagai tersangka yang dipanggil oleh penyidik wajib datang atau wajib hadir," ujar Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito saat Grid.ID temui dikawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Diketahui Nikita Mirzani dijemput paksa karena ia telah mangkir dua kali dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut usai jadi tersangka.
"Nikita Mirzani telah dipanggil secara patut dua kali, tapi tidak datang dan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," sambungnya.
Di kesempatan itu pula, Yafet Rissy menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani.
Dari keseluruhan, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," ujar Yafet Rissy.
"Pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda."imbuhnya.
Yafet juga mengatakan kliennya sudah mengetahui kabar soal penangkapan mantan istri Dipo Latief itu