Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Setelah video dijemput paksa beredar luas, dikabarkan Nikita Mirzani ditahan polisi.
Ya, Nikita Mirzani ditahan polisi setelah sebelumnya dijemput paksa saat berada di Mal Senayan City.
Ia yang disebut-sebut sedang menunggu jemputan justru didatangi oleh penyidik dari Polresta Serang Kota sehingga kini Nikita Mirzani ditahan polisi.
Terkait kondisi tersebut, dilansir dari unggahan akun Instagram @rumpi_gosip pada Jumat (22/7/2022), terlihat seorang pria yang masuk ke kantor polisi tempat Nikita Mirzani ditahan dengan membawa sebuah tas.
Tas yang tak terlalu besar itu kabarnya berisi pakaian Nikita yang saat ini sedang diperiksa pihak kepolisian.
Akan tetapi, terpantau dari kolom komentar rupanya banyak netizen yang merasa senang atas kabar penangkapan Nikita.
Pasalnya, seteru Nindy Ayunda ini memang dikenal sebagai selebriti kontroversial.
"Jangan min semoga ga kelar-kelar (masalahnya), biar idup di sana (di penjara)," tutur @byunlvysm64.
"Bawa bajunya kok dikit.. kaga seru yang banyak biar lamaaaaa," tulis @meilia_tita.
"Baguslah.. Gak usah keluar aja sekalian," harap @fadlyumarella.
Setelah dijemput paksa, Nikita Mirzani memang sempat menjalani pemeriksaan.
Namun, dilansir dari Tribunseleb, Jumat (22/7/2022), kini secara resmi polisi telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga
Hanya saja, walau surat perintah penahanan sudah keluar, tapi pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujarnya.
Shinto juga menyebutkan bahwa Nikita Mirzani mulai ditahan pada Jumat sore (22/7/2022) terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
(*)