Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Setelah lebih dari 24 jam, akhirnya Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani batal dilakukan penahanan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga melalui siaran pers.
Shinto Silitonga mengatakan bahwa dibebaskannya Nikita Mirzani atas alasan kemanusiaan.
"Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi 3 orang anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Tidak dibebaskan tanpa syarat, Nikita Mirzani tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan sebanyak 1 kali setiap minggunya.
"Wajib lapor 1 minggu 1 kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara dan Ibu Nikita atau Ibu NM dan beliau juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," lanjutnya.
Meski begitu, Shinto mengatakan pihak penyidik akan terus melanjutkan perkara ini untuk memberikan kepastian hukum.
"Meski terhadap ibu NM tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga bisa memberikan kepastian hukum," imbuhnya.
Baik Polresta Serang Kota dan pihak Nikita Mirzani, sudah sepakat untuk terus bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Dijamin kepada penyidik bahwa Ibu NM akan kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan ke depan," tutupnya.
(*)