Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat malam (22/7/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, janda tiga anak itu melakukan proses pengecekan kesehatan.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.
Ditahannya Nikita Mirzani di Polresta Serang merupakan buntut dari laporan Dito Mahendra atas kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Namun setelah lebih dari 24 jam, akhirnya Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani batal dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan bahwa alasan dibebaskannya Nikita Mirzani atas alasan kemanusiaan.
(*)