Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis huru-hara Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polresta Serang Kota, Banten pada Jumat (22/7/2022).
Saat dijemput paksa, Nikita sedang bersama ketiga anaknya di Mall Senayan City.
Bahkan, putra bungsunya, Arkana Mawardi, menangis saat ingin dipisahkan dengan sang ibu.
Akhirnya, Arkana ikut ke Polres Metro Serang Kota.
Bahkan, saat dibujuk untuk pulang pun Arkana tidak mau.
Kabar itu disampaikan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani saat dihubungi awak media.
"(Arkana) Nggak mau pulang," ujar Fahmi, Jumat (22/7/2022).
Dibenarkan Fahmi, bila kemungkinan sang anak ikut masuk ke dalam penjara.
"Iya. Anaknya ikutan (masuk ke dalam penjara)," lanjutnya.
Seperti diketahui, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat malam (22/7/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, janda tiga anak itu melakukan proses pengecekan kesehatan.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.
Ditahannya Nikita Mirzani di Polresta Serang merupakan buntut dari laporan Dito Mahendra atas kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Namun setelah lebih dari 24 jam, akhirnya Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani batal dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan bahwa alasan dibebaskannya Nikita Mirzani atas alasan kemanusiaan.
(*)