Find Us On Social Media :

Tak Jadi Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Akhirnya Diperbolehkan Pulang dengan Syarat Khusus, Seteru Nindy Ayunda Wajib Lakukan Hal Ini

By None, Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:50 WIB

Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.

Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tutur Shinto.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Artis tersebut ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan seharian.

Sehari sebelumnya, Nikmir yang bertatus tersangka dijemput paksa oleh petugas.

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Terhitung hari ini sudah 24 jam ibu tiga anak itu berada di Polresta Serang, Banten.

Oleh karena itu, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.

Baca Juga: Saksikan Ibunya Dijemput Paksa Polisi, Arkana Putra Bungsu Nikita Mirzani Sampai Ikut Menginap di Kantor Polisi: Nangis Terus

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).