Find Us On Social Media :

Tak Jadi Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Akhirnya Diperbolehkan Pulang dengan Syarat Khusus, Seteru Nindy Ayunda Wajib Lakukan Hal Ini

By None, Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:50 WIB

Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.

Sebelum dilakukan penahanan, Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika Nikita dan Arkana menginap di Polresta Serang, Banten.

"Niki tidur di dalam sama anaknya Arkana," kata kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, di Polres Serang Kota

Fahmi menambahkan Nikita langsung dilakukan pemeriksaan ketika sampai di Polresta Serang.

Namun proses tersebut sempat tertunda lantaran Nikita mengalami kelelahan.

"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin Niki capek tiba-tiba harus ke sini," ungkap Fahmi.

Baca Juga: 'Alhamdulillah Sehat, Agak Hangat Dikit', Relawan P2TP2A Jelaskan Kondisi Arkana yang Ikut Menginap dengan Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota

"Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan ya udah istirahat aja, sama anaknya," tambahnya.

Kendati demikian, Nikita dalam keadaan sehat selama bermalam di kantor polisi.

"Niki dalam keadaan sehat ya mungkin capek karena tiba-tiba harus datang ke sini," pungkasnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nikita Mirzani Tak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Kini Sudah Pulang, Berikut Alasan Polisi,

(*)