Find Us On Social Media :

Tak Jadi Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Akhirnya Diperbolehkan Pulang dengan Syarat Khusus, Seteru Nindy Ayunda Wajib Lakukan Hal Ini

By None, Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:50 WIB

Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.

Grid.ID - Tak jadi meringkuk di balik jeruji besi, artis Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang.

Meski Nikita Mirzani diperbolehkan pulang, namun seteru Nindy Ayunda itu memiliki kewajiban baru sebagai syaratnya.

Lantas, kewajiban apa yang harus dilakukan Nikita Mirzani usai diperbolehkan pulang?

Seperti diketahui, usai dijemput paksa polisi pada Kamis (21/07/2022) dan menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan.

Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.

Baca Juga: 'Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Juga Ikut', sang Putra Tak Ingin Dipisahkan, Nikita Mirzani Ancam Bakal Ajak Anak ke Penjara

Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," jelas Shinto.

Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tutur Shinto.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Artis tersebut ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan seharian.

Sehari sebelumnya, Nikmir yang bertatus tersangka dijemput paksa oleh petugas.

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Terhitung hari ini sudah 24 jam ibu tiga anak itu berada di Polresta Serang, Banten.

Oleh karena itu, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.

Baca Juga: Saksikan Ibunya Dijemput Paksa Polisi, Arkana Putra Bungsu Nikita Mirzani Sampai Ikut Menginap di Kantor Polisi: Nangis Terus

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika Nikita dan Arkana menginap di Polresta Serang, Banten.

"Niki tidur di dalam sama anaknya Arkana," kata kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, di Polres Serang Kota

Fahmi menambahkan Nikita langsung dilakukan pemeriksaan ketika sampai di Polresta Serang.

Namun proses tersebut sempat tertunda lantaran Nikita mengalami kelelahan.

"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin Niki capek tiba-tiba harus ke sini," ungkap Fahmi.

Baca Juga: 'Alhamdulillah Sehat, Agak Hangat Dikit', Relawan P2TP2A Jelaskan Kondisi Arkana yang Ikut Menginap dengan Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota

"Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan ya udah istirahat aja, sama anaknya," tambahnya.

Kendati demikian, Nikita dalam keadaan sehat selama bermalam di kantor polisi.

"Niki dalam keadaan sehat ya mungkin capek karena tiba-tiba harus datang ke sini," pungkasnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nikita Mirzani Tak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Kini Sudah Pulang, Berikut Alasan Polisi,

(*)